Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online

Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online. Foto: Ist

6. Klik 'e-Form SPT Tahunan orang pribadi formulir 1770'. Kemudian, wajib akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 tersebut, yang mana terdiri atas tahun , status SPT, serta model pengiriman token

7. Pilih 'kirim permintaan'. Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik

8. Buka dokumen formulis yang berhasil diunduh. Pilih 'pembukaan' jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih 'pencatatan' jika tidak membuat laporan keuangan

9. Pada lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun

10. Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun

11. Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi awal tahun

12. Pada lampiiran III, isikan data terkait penghasilan

13. Pada lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis , serta jumlah PPh

14. Pada lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi bila menyelenggarakan pembukuan

15. Pada lampiran induk, isi identitas dan status kewajiban peran. Selanjutnya akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib tidak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk

16. Isi tanggal pembuatan SPT dan klik 'submit'

17. Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik 'submit'

Dengan demikian, SPT akan otomatis terekam dalam sistem DJP. Wajib akan menerima bukti elektronik sebagai penyampaian SPT Tahunan.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO