
"Permohonan PBG ini lebih mudah dibanding IMB, lebih simpel, karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan PBG ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari," jelasnya.
"Permohonan PBG ini lebih mudah dibanding IMB, lebih simpel, karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan PBG ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari," jelasnya.