Diduga Hendak Tawuran, Dua Anggota Gangster Bersajam di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Dua Anggota Gangster Bersajam di Sidoarjo Ditangkap Polisi Kedua anggota gangster bernama Feri Setiawan (18) asal Kemangsen, Balongbendo dan Dicky Pratama asal Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo saat ditangkap Polresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (cat/sis)