
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (cat/sis)
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (cat/sis)