Diduga Edarkan Sabu, Dua Oknum LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Dua Oknum LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi Dua tersangka dan satu saksi yang ditangkap Polres Pamekasan karena edarkan narkoba jenis sabu.

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua oknum LSM tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (dim/sis).