
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua oknum LSM tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (dim/sis).