
BALI, BANGSAONLINE.com - I Nyoman Gede Antara selaku Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru dari jalur mandiri.
Modus korupsi tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, dengan cara mewajibkan mahasiswa memberi sumbangan pengembangan institusi agar dapat melanjutkan proses pendaftaran.
BACA JUGA:
- Resep Dodol Kurma Tanpa Tambahan Gula, Takjil Praktis dan Lezat
- Kemenkop UKM Tanggapi Keluhan Pedagang Baju Bekas Impor dengan Buka Hotline Telepon
- Observatorium Bosscha ITB Lakukan Pengamatan Hilal Penanda Bulan Ramadhan 1444 H
- Gubernur Khofifah Yakin Komitmen Pencegahan Korupsi di Jawa Timur Semakin Efektif
Kasus ini telah terjadi selama tersangka menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.
Putu Agus Eka Sabana Putra selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjelaskan temuan yang didapatkan oleh Kejati Bali.
"Penanganan penyidikan tingkat pidana korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2020 yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan sejak 24 Oktober 2022 secara maraton dengan mengumpulkan alat bukti", ujar Putu Agus pada Selasa (14/03/2023).
Simak berita selengkapnya ...