
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan meresmikan Balai Restorastis Justice (RJ) yang dihadiri Forkopimda se-Surabaya, Senin (13/3/2023).
Diketahui, Balai RJ merupakan gebrakan baru di dunia hukum, tentang asas keadilan dan kesederhanaan, tanpa harus semua pelaku tindak kriminal di penjara.
BACA JUGA:
Selama peresmian, Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang telah mendirikan dan menyiapkan ruangan baru sebagai fasilitas RJ.
“Saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan terwujudnya tempat penanganan kasus hukum yang sesuai dengan jaman sekarang, dimana kasus hukum tidak semuanya harus sampai ke rana sidang. Cara RJ ini telah terdapat dasar hukumnya, hal tersebut juga tertuang oleh keputusan Mahkama Hukum dan Peraturan Kapolri,” katanya.
Ia menyebut, dasar hukum dalam penanganan kasus kriminal melalui jalur RJ itu, tertuang dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Simak berita selengkapnya ...