"Dalam kondisi tersebut pihak rumah sakit sudah mengatakan, mereka tetap koordinasi dengan penjamin misal BPJS (Kesehatan) terkait beberapa peralatan untuk menunjang pengobatan", jelas Putu.
Putu turut menyampaikan bahwa Komnas HAM sudah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, dengan cara memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis maupun trauma dan dampak sosial atau ekonomi lainnya.
Penanganan dan pemulihan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan akses rehabilitasi maupun kompensasi secara cepat dan jangka panjang.
Komnas HAM telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan untuk menjamin pemberian restitusi tersebut.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News