
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dispensasi nikah untuk anak yang belum cukup di Kabupaten Gresik terus meningkat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) Gresik, Andi Fajar Yulianto.
"Kondisi masyarakat Gresik yang mengajukan dispensasi kawin (nikah) dini ke Pengadilan Agama Gresik kian memprihatinkan. Makanya, ini harus mendapatkan penanganan serius," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/3/2023).
Ia mengungkapkan data yang terhimpun di Posbakum Pengadilan Agama (PA) Gresik selama 2 bulan terakhir, terhitung 2 Januari sampai 3 Maret 2023, ada 30 pengajan dispensasi nikah dini.
"Dan, 50 persen kasus ini disebakan perempuan hamil dulu di luar nikah. Ini sangat memprihatinkan," ungkap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana tersebut.
Menurutnya, harus ada langkah konkret untuk menekan kasus pernikahan dini. Baik dari pemerintah, ulama, kiai, tokoh masyarakat, maupun DPRD.
"Artinya bukan hanya para orang tua, tapi jauh lebih dari itu, pemerintah harus ikut bertanggung jawab. Pemerintah melalui para penyuluh perkawinan tidak segera tanggap akan dinamika ini, maka kejadian serupa akan terus terulang. Dan trennya terus naik," beber Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Lebih jauh, Fajar menyebut dampak perkawinan dini bukan hanya potensi perceraian yang besar, tapi beban psikologi berat bagi pelaku sampai dampak kebatinan bagi anak yang dilahirkan.
Ia pun mengungkapkan alasan faktor penyebab tingginnya pernikahan dini, antara lain, pergaulan yang semakin bebas, kurangnya pengawasan melekat dari orang tua, berpacaran tanpa batas hingga terjadi kehamilan di luar nikah atau perzinaan.
Simak berita selengkapnya ...