Terlibat Penganiayaan, 3 Orang Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Ngawi

Terlibat Penganiayaan, 3 Orang Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Ngawi Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar jumpa pers pengungkapan penganiayaan, Jumat (10/3/2023)

Akibat perbuatannya para pelaku terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sis)