Pascaperubahan Dapil, Sejumlah Parpol di Tulungagung Keluhkan Perolehan Kursi yang Tidak Sebanding

Pascaperubahan Dapil, Sejumlah Parpol di Tulungagung Keluhkan Perolehan Kursi yang Tidak Sebanding Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif saat ditemui awak media, Jumat (10/3/2023)

Berdasarkan aturan yang ada, atas perubahan Dapil yang sebelumnya 5 Dapil kini menjadi 6 Dapil, dari enam Dapil tersebut parpol harus memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah penduduk pada di setiap dapil.

Menurutnya, untuk wilayah dapil 1, kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru dan dapil 2 kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan jumlah kursinya paling banyak yakni masing masing memperoleh kursi 11.

"Untuk Dapil 1 dan 2 itu 11 kusi, kemudian Dapil 3 itu ada jatah 9 kursi," katanya

Sedangkan, untuk dapil 4 meliputi kecamatan Besuki, Bandung, Pakel dan dapil 5 meliputi kecamatan Pagerwojo, Gondang dan Sendang, kedua wilayah ini memperoleh kursi paling sedikit yakni masing masing mendapatkan 6 kursi.

"Dan untuk Dapil 6 itu ada jatah 7 kursi yang diperebutkan. Untuk bisa mendapatkan satu kursi maka Caleg harus bisa mendapatkan suara lebih kurang 22.000 pada mendatang," tutupnya (fer/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO