Pelunasan Piutang Proyek Tahun 2022 Rp 12,5 M, DPUTR Gresik Tunggu Telaah Bagian Hukum

Pelunasan Piutang Proyek Tahun 2022 Rp 12,5 M, DPUTR Gresik Tunggu Telaah Bagian Hukum Komisi III DPRD Gresik saat hearing dengan sejumlah OPD mitra, Kamis (10/3/2023) kemarin. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III  memanggil sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mitra untuk hearing, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Anggota Komisi III Abdullah Hamdi mengungkapkan, hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Eddy Santoso, agendanya mempertanyakan progres kegiatan tahun 2023. Termasuk, kondisi anggaran di masing-masing OPD mitra pasca adanya pengurangan belanja mulai 25-30 persen.

"Kami tanyakan progres kegiatan 10 OPD yang kami undang. Kami juga tanya anggaran pos apa saja yang dikurangi pasca adanya kebijakan pengurangan belanja hingga maksimal 30 persen," ucap Abdullah Hamdi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/3/2023).

Di antara OPD yang diundang ialah dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR).

"Kami juga pertanyakan kembali piutang pembayaran proyek tahun 2022 sebesar Rp 12,5 miliar," jelas Anggota Fraksi PKB ini.

Untuk yang sudah tuntas pekerjaan di tahun 2022 Rp 6,2 miliar. Sementara proyek yang belum rampung dikerjakan ada addendum (perpanjangan) hingga tahun 2023, Rp 6,3 miliar.

Dia lantas merinci sejumlah rekanan yang pekerjaannya di tahun 2022 belum terbayar (terutang). Jumlahnya 10 kegiatan. Yakni pembangunan Jembatan Klampok yang dilaksanakan CV Jaya Abadi dan selesai bulan 11 Oktober 2022, kurang bayar Rp666 juta.

Kemudian, pembangunan Jalan Panceng-Lowayu oleh CV Anjangsana Utama selesai 11 Oktober 2022, kurang bayar Rp382 juta. Pembangunan peningkatan Jalan Sidayu-Randuboto l dengan pelaksana CV Prima Engineering selesai 18 November 2022, kurang bayar Rp473 juta.

Lalu, pembangunan Jembatan Banjarsari oleh PT Tri Jaya Cipta Makmur selesai 23 Desember 2022, kurang bayar Rp461 juta. Pembangunan Jalan Dungus-Dampaan dengan pelakasana CV Permata Abadi selesai 27 Oktober 2022, kurang bayar Rp603 juta.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO