6. Mencabut Perppu Cipta Kerja dan berbagai kebijakan turunannya, serta peraturan bermasalah lainnya yang mencabut hak-hak perempuan dari sumber-sumber kehidupannya, dan memperburuk krisis iklim
7. Mengesahkan RUU PPRT dan berbagai kebijakan yang berpihak pada perempuan petani, buruh, nelayan, perempuan adat, masyarakat miskin perdesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya
8. Membatalkan kebijakan yang mengancam kebebasan berekspresi dan pers, seperti UU ITE dan KUHP yang berpotensi melanggar hak kesehatan reproduksi dan mencerabut ruang hidup perempuan
9. Membatalkan RUU Energi Baru dan Terbarukan karena melanggengkan solusi palsu krisis iklim, yang akan berdampak pada kehidupan perempuan
10. Bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap perempuan membela HAM, dan kejahatan kemanusiaan di Papua dan di seluruh pelosok negeri
11. Mencabut kebijakan Qanun Jinayat di Aceh yang mendiskriminasi perempuan, dan kepmenaker No.260/2015 yang mengeksploitasi perempuan buruh migran, serta kebijakan yang tidak berkeadilan gender.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News