
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Sukaji, mengungkap adanya tunggakan wajib PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan-perkotaan pedesaan) masyarakat mencapai Rp18 miliar, sejak tahun anggaran 2002 sampai 2013 lalu.
"Dulu kan menjadi tanggung jawab KPP (kantor pelayanan Pajak) Pratama (wajib pajak yang macet), beberapa tahun ini baru dihandle oleh Pemkab Tulungagung," ungkapnya, pada Rabu (08/03/2023).
BACA JUGA:
- GMNI Tulungagung Desak Pemkab Perbaiki Jalanan yang Rusak
- Pastikan Kebutuhan Pokok Tercukupi saat Ramadhan 2023, Bupati Tulungagung Gelar Operasi Pasar
- Hebat! Anak Tulungagung Terpilih Sebagai Kiper Timnas di Ajang KL Cup 2023 di Malaysia
- Mendes PDTT Lepas Ekspor Ikan Mas Koki dari Tulungagung ke 3 Negara Senilai Rp1,8 Miliar
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah setempat menghadirkan sejumlah pihak untuk melakukan verifikasi data dalam rangka memastikan keberadaan objek pajak terkait.
"Hari ini kita kumpulkan dari kecamatan, kelurahan dan desa kita ajak melakukan verifikasi data, yaitu Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Tulungagung," kata Sukaji
Simak berita selengkapnya ...