Mengaku Sebagai Tukang Pijat, Pria di Surabaya Curi Dompet Pasiennya

Mengaku Sebagai Tukang Pijat, Pria di Surabaya Curi Dompet Pasiennya Pelaku berinisial STR (47), warga Wonokusumo yang mengaku sebagai tukang pijat dan pelaku pencurian dompet, Rabu (8/3/2023)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (rus/sis)