
Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP ini diberikan sebagai apresiasi Menteri Dalam Negeri pada Satpol PP Jatim yang telah berhasil, kreatif, dan inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. (dev/rev)