Pasutri di Kediri Kompak Curi Sepeda Motor untuk Bayar Utang

Pasutri di Kediri Kompak Curi Sepeda Motor untuk Bayar Utang Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat menggelar jumpa pers dengan menunjukkan barang bukti dan para tersangka. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - YM (28) dan istrinya NA (22), asal Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten , nekat melakukan pencurian sepeda motor demi bisa membayar utang. Hal itu terungkap dalam rilis pers yang dipimpin Kapolres Kota , Senin (13/2/2022).

Teddy mengungkapkan, dalam beraksi, pasangan suami istri (pasutri) itu menjual hasil curiannya kepada AA (33) warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, selaku penadah. Mereka bertiga kini sudah diamankan Satreskrim Polres Kota.

Kapolres mengatakan, saat beraksi YM dan NA awalnya berboncengan naik sepeda motor untuk berkeliling mencari mangsa. Setelah mendapatkan sepeda motor di tepi jalan atau tempat umum yang tidak dikunci stang, keduanya langsung beraksi.

"Tersangka YM mengambil sepeda motor tersebut dengan cara didorong menjauh dari lokasi," kata Teddy.

Setelah menjauh dari lokasi, motor tersebut kemudian dinaiki oleh tersangka NA dan didorong dari belakang oleh YM. Saat sampai di lokasi yang sekira aman, mereka berhenti untuk menghidupkan sepeda motor curian itu menggunakan kunci sepeda motor lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

"Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor curian itu, kemudian sepeda motor dinaiki lagi oleh tersangka NA untuk dibawa ke rumah kontrakannya di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk," imbuh Teddy.

Sepeda motor hasil curian itu lalu dijual ke tersangka AA. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan lebih dari 30 kali pencurian di wilayah Kota , Kabupaten , dan Kabupaten Nganjuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku bahwa hasil dari perbuatannya tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk membayar utang," tutup kapolres seraya mengatakan bahwa para tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (uji/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO