
"Adapun segela pembiayaan pematokan tersebut ditanggung oleh peserta PTSL. Misal, pemesanan patok, fotokopi berkas, biaya materai, dan operasional panitia pengukuran. Untuk biaya PTSL hingga penerbitan sertifikat tersebut semuanya ditanggung pemerintah," pungkas Suryadi. (afa/ns)