
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbup Nomor 116/2022 tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan yang ditetapkan pada 9 Desember 2022 lalu, menjadi dasar perhitungan baru dalam pengelolaan sampah di Sidoarjo.
Kini, besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar warga desa dan pemukiman berkisar antara Rp25 ribu-Rp35 ribu perbulan.
BACA JUGA:
- Tasyakuran Adipura, Bupati Sidoarjo Makan Bareng Ratusan Satrio Resik
- ASN Sidoarjo Kerja Bakti Bersihkan Sampah Usai Resepsi Puncak Satu Abad NU
- Demo Paguyuban Pengelola TPST di Sidoarjo Tolak Perbup 116 Tahun 2022 Ditunda
- Bupati Muhdlor Perintahkan Dishub Urai Kemacetan Dampak Proyek Flyover JPL 64 Krian
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, M Bahrul Amig menyebut, sesuai hasil konsultan, biaya yang seharusnya dikeluarkan masyarakat untuk pengelolaan sampah, mulai dari pengambilan, pengangkutan, pemilihan dan pengelolaan sebesar Rp77 ribu per KK per bulan.
"Itu kan terlalu berat. Makanya konsultan kami undang, pengelola, kades, kecamatan untuk FGD hingga ketemu angka Rp25-35 ribu tersebut," jelasnya.
Namun, desa memberikan kebijaksanaan, misalnya yang tidak mampu, bisa membayar Rp10 ribu. Ia juga mengatakan, biaya tersebut, dibayarkan masyarakat ke pengelola sampah di tingkat desa seperti kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola sampah di bawah tanggung jawab kepala desa.
Amig menyebut, perbup itu, sebagai pedoman perhitungan biaya pengelolaan, bukan arahan kenaikan tarif. Sebab, selama ini, tidak ada tarifnya.
"Ini sebagai pedoman sesuai permendagri 7 tahun 2021. Karena pengelolaan sampah kan ada biaya pengumpulannya, biaya proses di TPST, biaya angkut ke TPA, biaya proses ke TPA dan lainnya," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...