Pemkab Flores Timur Hentikan 2.859 Tenaga Honorer

Pemkab Flores Timur Hentikan 2.859 Tenaga Honorer Pemkab Flores Timur Hentikan 2.859 Tenaga Honorer. Foto: Ist

FLORES TIMUR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai 1 Februari 2023 memberhentikan 2.859 yang bekerja di berbagai instansi.

Doris Alexander Rihi selaku Bupati Flores Timur mengatakan kebijakan penghentian tersebut ibarat buah simalakama karena pemerintah kabupaten berada pada dua pilihan sulit.

Kabupaten Flores Timur merupakan daerah kepulauan sangat membutuhkan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemkab harus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait .

"Kita sangat butuh sebab wilayah kita tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi. Tetapi di satu sisi, kita tidak bisa berbenturan dengan aturan yang berlaku", ujar Doris pada Selasa (31//1/2023).

Doris mengatakan, pemberhentian itu bukan dikarenakan beban keuangan daerah untuk membayar honor yang mencapai miliaran rupiah per tahun. Pemerintah kabupaten hanya mengikuti regulasi yang telah berlaku untuk semua daerah.

Diantaranya adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (). Dalam aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu dan .

Selain itu, berpedoman pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 31 Mei 2022, dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi pemberhentian ribuan tenaga kontrak bukan karena pemda tidak mampu membayar gaji melainkan karena kehendak aturan dari pemerintah pusat", jelas Doris.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO