
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perwakilan dari 7 dusun di Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi PT Jatim Autocomp Indonesia (JAI), Senin (30/1/2023). Mereka bersama kepala desa setempat, Akhmad Dwi Setiyono, menanyakan surat permohonan dari warga untuk mengelola limbah B3 jenis tembaga, timah, dan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendapatan masyarakat sekitar, terutama bagi yang dalam kondisi kurang beruntung. Untuk menjaga kondusivitas, kepala desa, BPD, dan semua kepala pelaksana kewilayahan dari 7 dusun beserta Babinkamtibmas bersama Babinsa turut mendampingi.
BACA JUGA:
- Merugi sebesar Rp268 Juta, Polres Pasuruan Kota Didesak Panggil CV Azidatama
- Laksanakan Instruksi Kapolri, Kapolres Pasuruan Blusukan Bagi Sembako
- Sering Diperlakukan Kasar dan Mendapat Ancaman, Warga Kedondong Pasuruan Laporkan Suami ke Polisi
- Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah
Sesampainya di pabrik, warga tampak dipersulit oleh pihak perusahaan untuk masuk ke ruang pertemuan. Dalam proses pelaksanaannya, PT JAI yang diwakili Imam Suroso dan Teguh Sonjaya memulai audiensi setelah masyarakat menunggu selama kurang lebih 1 jam.
Saat itu, warga menyampaikan aspirasi sesuai surat permohonan yang telah dikirim untuk meminta kejelasan dari PT JAI, agar limbah B3 jenis tersebut dikelola masyarakat yang telah memenuhi syarat prosedur. Disampaikan oleh pria yang dipanggil Yadi mengatakan "Kedatangan kami ke sini ingin pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada warga," ujarnya.
Dia menjelaskan, sementara ini limbah tersebut tidak diserahkan kepada warga, oleh sebab itu mereka bersama warga mendatangi perusahaan untuk merembuk kondisi limbah avalan B3 tersebut supaya bisa diserahkan kepada warga.
Setelah terjadi dialog panjang, didapatkan kesepakatan sementara bahwa PT JAI merespons apa yang menjadi aspirasi dari warga dengan catatan memenuhi semua persyaratan yang sesuai dengan regulasi sebagai pengelolaan limbah B3 dan pihak warga menyanggupi.
Sedangkan terkait pemberian kompensasi kepada warga yang telah masuk dalam salah satu klausul perjanjian PT JAI dengan PT Al Rosyid, yang mengambil limbah B3 dari jenis tembaga, timah, dan lainnya, PT JAI akan melakukan teguran kepada pihak terkait.
"Nanti kami berikan teguran kepada PT Al Rosyid, agar konstribusi kepada warga dipenuhi," kata Imam.
Simak berita selengkapnya ...