Polres Jember Tangkap 22 Penambang Emas Ilegal

Polres Jember Tangkap 22 Penambang Emas Ilegal Polres Jember saat konferensi pers ungkap kasus penambangan emas ilegal.

Puluhan tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp100 juta. (yud/bil/sis)