
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan monyoroti adanya sejumlah guru PNS maupun PPPK yang menjadi badan adhoc sebagai PPK dan PPS di pemilu 2024. Mereka diharapkan bisa tetap fokus dan tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Shobih Asrori, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menyadari memang tidak ada larangan bagi PNS/PPPK menjadi anggota PPK maupun PPS. Hal itu sesuai regulasi PKPU nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA:
- Dewan Dorong Pemkab Pasuruan Segera Revitalisasi Pasar Gondanglegi Usai Terbakar
- Hore, Honor Pantarlih Kabupaten Pasuruan Akhirnya Cair
- Sekretariat DPRD Pasuruan Gelar Tadarus Selama Ramadhan, Mas Dion: Tambah Amalan Sunnah
- Ketua Dewan Dorong Pemkab Pasuruan Segera Sosialisasikan Kesepakatan Bersama Ramadhan, ini Poinnya
Hanya saja, Shobih mengingatkan agar para guru PNS/PPPK yang double job sebagai PPK/PPS tetap melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik. Mengingat, dalam beberapa pekan lagi para siswa SD/SMP butuh bimbingan esktra lantaran akan akan menghadapi ujian UAS ataupun kenaikan kelas.
"Mereka jangan sampai meninggalkan tugas utama sebagai guru, dan proses pengajar tidak boleh terganggu," cetus politikus PKB ini.
Simak berita selengkapnya ...