Audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo soal Perda Prostitusi, PMII Usul Hukum Kebiri

Audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo soal Perda Prostitusi, PMII Usul Hukum Kebiri Komisi I DPRD Situbondo saat audiensi dengan PMII.

"Gugus tugas wajib, bukan dengan kata dapat dibentuk, sebagaimana pasal 17 ayat 1," usul Edi Wahyudi, mahasiswa Unars.

Perda harus mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mucikari. Karenanya, sanksi harus mengacu kepada hukum pidana.

"Jangan hanya tipiring, gak ada efek jera. Pemberantasan harus maksimal, bukan minimalisir. Pidana harus tegas dan berat, seperti hukuman kebiri," tegas Udin, Wakil Ketua PC PMII .

Anggota Komisi I, Zuhri maupun Ummi Kulsum mendukung memasukkan kata wajib pada pasal tentang pembentukan gugus tugas.

"Yang membeli juga harus dihukum," ujar Ummi.

Ketua Umum PC PMII Berharap perda tentang penanggulangan prostitusi ini mampu menjadi payung hukum bagi penegakan prostitusi secara efektif, menyeluruh, dan efektif. Sehingga dapat menyelesaikan masalah prostitusi di . (sbi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Pikap Pengangkut Cabe Terguling di Jalur Pantura Situbondo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO