 Kapal-kapal pesiar yang sedang dikerjakan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh, Ujung Pangkah. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)
																							Kapal-kapal pesiar yang sedang dikerjakan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh, Ujung Pangkah. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)
																					GRESIK, BANGSAONLINE.com - SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang atas keberadaan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah terus angkat bicara. Setelah Kabid (kepala bidang) Penanaman Modal pada BPPM (Badan Perizinan dan Pananaman) Modal, Subhan, yang menyatakan kalau keberadaan PT Orela berdiri tidak kantongi izin reklamasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (izin gangguan), sekarang giliran Dishub (Dinas Perhubungan) yang angkat bicara.
Adalah, Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, kalau PT Orela Shipyard belum pernah mengajukan izin sewa pengairan ke Dishub. Untuk itu, perusahaan pembuat kapal pesiar dan dok kapal itu tidak boleh melakukan aktivitas.
"Karena  tidak kantongi  izin ya tidak diperbolehkan  beraktivitas," kata Andhy, siang tadi (21/5).
Dishub, tambah Andhy, akan lakukan tindakan tegas terhadap  keberadaan PT Orela tersebut. Namun, sebelumnya  pihaknya akan  lakukan koordinasi  dengan SKPD  terkait seperti  BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Sebab, BPPM yang menangani  perizinan. "Nantinya jelas kami meminta dilakukan  eksekusi  jika PT Orela  tidak ikuti ketentuan  yang berlaku," terangnya.
Sementara  Kejari Gresik terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan reklamasi ilegal dan jual pantai ilegal  di Desa Ngimboh  Kecamatan Ujung Pangkah. Siang tadi (21/5), Kejari  Gresik memanggil  Kasi Trantib Kecamatan  Ujung Pangkah, Waluyo untuk dimintai keterangan  soal kasus tersebut.
Pemeriksaan tersebut  sebagai  tindaklanjut pemeriksaan sebelumnya. Dimana sebelumnya, Kejari Gresik telah meminta keterangan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh, Rusman, Trantib (hansip) Ngimboh, Munir dan Bendahara Desa Ngimboh, Hariyati. 
Camat Ujung Pangkah, Choirul Anam membenarkan, kalau anak buahnya, Kasi Trantib, Waluyo, Selasa (19/5), telah  dipanggil Kejari  Gresik untuk dimintai keterangan soal kasus di Ngimboh. "Ya, mas, Kasi Trantib Selasa (19/5) dipanggil Kejaksaan," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/5).
Ditanya, apakah pihak Kejari Gresik sudah melayangkan  surat panggilan terhadap dirinya dan Sekcam (sekretaris kecamatan), Choirul  Anam mengaku belum. "Belum ada panggilan baik ke saya maupun sekcam," terangnya. (hud/rvl)  
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												