Namun, pelimpahan berkas dari Kejati Jatim ini mengalami kendala, sehingga, kepastian sidang yang akan berlangsung, juga belum ada kepastian. Oleh karena itu, PN Surabaya, mengembalikan hasil pelimpahan berkas perkara ini.
Jaksa Kejati Jatim, Hari Basuki menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.
"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," tutur Hari.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, aturan terbaru itu, berlaku sejak 2 Januari 2023.
Hal tersebut, masih kata Suparno, mengacu amanat Mahkamah Agung (MA), dalam Perma No. 8 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Yang mana sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.
"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.
Ia juga menambahkan, sejauh ini, pihaknya sudah menyiapkan sidang kasus tragedi Kanjuruhan ini. PN Surabaya juga akan mendatangkan polisi dalam pengamanan sidang, sehingga, sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu, berjalan lancar. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News