Jelang Akhir Tahun 2022, Kejari Kabupaten Pasuruan Beberkan Sejumlah Penanganan Kasus Korupsi

Jelang Akhir Tahun 2022, Kejari Kabupaten Pasuruan Beberkan Sejumlah Penanganan Kasus Korupsi Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza, saat menyampaikan perkara penanganan korupsi di wilayah hukumnya.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Catatan akhir tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten beberkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap. Mulai dari perkara tindak pidana umum (Pidum) atau pun tidak pidana khusus (Pidsus).

"Selama 2022 ada sejumlah perkara yang kita tangani, untuk Pidum ada 729 perkara, tuntutan 578, sedangkan yang sudah dieksekusi 354 perkara," kata Kajari Kabupaten , Abdi Reza Pachlewi Junus, Jumat (30/12/2022).

Adapun uang kerugian negara yang berhasil diamankan dari tindak pidana korupsi mencapai 16.341 perkara. Dengan denda sebesar Rp1.868.679.7000 dan jumlah biaya perkara Rp 15.341.000. untuk tindak pidana ringan (Tipiring), ada 90 perkara.

Reza menjelaskan, ada beberapa perkara yang dihentikan, salah satunya kasus dugaan korupsi dana bergulir di lembaga pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di UGT Sidogiri.

"Karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut kita hentikan. Hasil audit BPK mengatakan hanya kesalahan administrasi, kalau pun ada tindakan melawan hukum pasti kami Lanjut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari ada temuan, perkara ini kita buka kembali," paparnya.

Sedangkan di kasus Plaza Bangil, kita masih menunggu hasil audit BPK RI.Pada kasus ini kita masih menunggu hasil audit BPK RI.

"Mudah-mudahan tahun depan hasil audit segera turun. Sehingga bisa di tindak lanjuti proses hukumnya," imbuhnya.

Selain itu, sejumlah perkara yang berhasil ungkap, mulai dari kerusakan lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol l, Kabupaten dengan terdakwa Andreas Tanujaya. Dikasus itu, kita langsung menyatakan banding atas putusan hakim.

"Kita ajukan permohonan banding di kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, korps Adhiyaksa juga menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil inkrah atau putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten .(ard/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO