-Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data-data lainnya seperti data kontak untuk urusan perpajakan, KLU, keluarga dan data lainnya.
Cara Cek NIK yang Terintegrasi dengan NPWP:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP
3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha
4. Laman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan statusnya.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News