SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terancam bakal dipermalukan lagi oleh tersangka Munawaroh, Atik Munjziati dan Maria Alloysia, Yunita Dwinanti dalam perkara pembobolan bank BPR Delta Artha Sidoarjo. Sebab, mereka telah memenangkan sidang praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan pada beberapa waktu lalu yang digelar di PN Sidoarjo. Terbaru, Priyo SH selaku kuasa hukum keempat tersangka, berencana melakukan praperadilan Kejari Sidoarjo untuk kali kedua.
“Besok ( Selasa-red) ini, kami akan mendaftarkan praperadilan yang kedua,” ujarnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (18/05).
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Kediri Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus
- Kejari Kabupaten Kediri Tahan 2Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Kras
- Soal Skandal Kredit Fiktif, Hotib Marzuki Akan Panggil Manajemen Bank Jatim Cabang Bangkalan
- Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN
Poin yang akan diajukan dalam prapreadilan kedua terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Kejari Sidoarjo dinilai tak memiliki alat bukti setelah dalam praperadilan yang pertama yang dimenangkannya itu, majelis hukum memutuskan penggeledahan dan penyitaan alat bukti tidak sah.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) belum ada. Dimana tingkat kesalahannya (kliennya) kan belum ada. Dan buktinya juga apa. Jaksa harus bisa membuktikan dua alat bukti,” tandasnya.
Justru seharusnya, sambung Priyo, pihak BPR Delta Artha yang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. “Seharusnya BPR dulu yang dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Sebab, pihak BPR Delta Arta Sidoarjo sebagai kreditur yang bisa mengeluarkan uang pinjaman itu. Sebab, kalau dokumen yang diterima bank bukan asli tetapi bisa dicairkan.
“Foto copy semua itu (dokumen pengajuan kredit). Mestinya (dokumen) asli dan mana bukti aslinya itu. Itu (dokumen) yang harus dicari dulu,” bebernya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




