"Kami menyikapi situasi keamanan dan kenyamanan Kota Surabaya yang terganggu oleh aksi-aksi kenakalan remaja yang disebut geng-gengan," imbuhnya.
Menurutnya, Polrestabes Surabaya sudah melacak 37 akun sosial media yang dinilai memancing provokasi. Ia mengimbau akun-akun tersebut untuk tidak lagi mengeluarkan konten-konten lama atau baru. Sehingga, masyarkat Kota Surabaya tidak resah.
"Kami akan mengungkapnya. Kami berharap tidak ada lagi yang membuat resah," tutup Yusep.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya bersama 35 pimpinan perguruan silat di Surabaya sudah menggelar ikrar Jogo Suroboyo di gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 19 November 2022 lalu.
Namun ikrar tersebut dirasa kurang maksimal. Sebab, setelah ikrar, justru muncul para gangster yang ternyata mayoritas anggota pencak silat.
Hal ini, terbukti dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran polsek maupun Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satunya, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sukolilo beberapa minggu lalu.
Penangkapan kepada anggota gangster tersebut setelah mereka melakukan perusakan warung kopi di Keputih. Pihak kepolisian juga menangkan 12 orang pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang di antaranya, mengaku dari anggota perguruan pencak silat. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News