
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari akibat awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memastikan hal tersebut.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujarnya saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022).
BACA JUGA:
- 30 KPM di Kecamatan Padang Lumajang Terima Bansos RST dari Kemensos
- Petrokimia Gresik Bangun TPQ dan Musala untuk Korban Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
- Apresiasi Kerja KPK Usut Dana Hibah, Aktivis Jatim: Bongkar Dugaan Korupsi Bansos di DKI Jakarta
- Djaran Kencak dan Tari Topeng Kaliwungu Meriahkan Puncak Harjalu ke-767
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG) telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi level IV atau awas. Oleh karena itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
Simak berita selengkapnya ...