Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang

Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang Mobil Toyota Innova yang dikendarai FR turut diamankan Satnarkoba Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Kabupaten inisial FR diamankan petugas Satnarkoba Polres diduga karena membawa narkotika jenis sabu.

FR diamankan di Dusun Karangloh, , Kecamatan Camplong, Kabupaten , pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Data yang berhasil dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, FR merupakan sopir salah satu Anggota DPRD Kabupaten .

Kasatnarkoba Polres AKP Igo Fazar Akbar membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial FR beberapa hari yang lalu di Camplong karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu.

"Ya, betul FR adalah sopir dewan. Tapi tidak ada sangkut pautnya dengan anggota dewan," singkatnya.

Kasi Humas Polres Ipda Dody Darmawan menerangkan, penangkapan FR dilakukan setelah satresnarkoba melakukan penyelidikan di .

"FR diamankan pada saat di perjalanan dari arah Bangkalan menuju ke ," ucapnya, Kamis (1/12/2022).

Menurut Ipda Dody, FR kedapatan bawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat ± 0,76 gram.

"FR diamankan beserta barang bukti lainnya berupa mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam metalik dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam," tambahnya.

"Atas perbuatannya, FR harus bertanggung jawab karena melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO