PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan siap melaksanakan Instruksi Presiden tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan pusat maupun daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir. Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA:
- Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
- Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
- Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
"Di 2023 ini akan direncanakan untuk Bupati dan Wakil, yang penting sementara itu saja dulu karena itu secara bertahap mengikuti instruksi itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, penggunaan mobil dinas listrik itu, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Langkahnya memang kita melaksanakan instruksi Presiden, sesuai dengan kebutuhan di daerah secara bertahap, namun kita lihat dulu kemampuan keuangan Daerah seperti apa," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, dalam Instruksi Presiden yang telah diterbitkan 13 November 2022 itu, ditujukan pada 10 level pemerintahan, diantaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News