PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku sindikat perdagangan anak di bawah umur di lokalisasi wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan.
Mirisnya, satu dari tiga orang tersangka tersebut adalah wanita remaja di bawah umur, berinisial D (17 tahun), warga Mojokerto.
Sementara dua tersangka lain adalah wanita pemilik wisma sekaligus mucikari berinisial SA (23), serta laki-laki penjaga wisma berinisial KS (21). Keduanya warga Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku menjual dua korban, masing-masing berinisial AR dan NA, keduanya berusia 13 tahun warga Mojokerto. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di salah satu Vila Gang Sono Kecamatan Prigen.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin rilis pers mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.
Untuk tersangka D berperan sebagai perekrut anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK.