BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro

BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro Terduga pelaku berinisial EE, EN dan H yang diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama BNNP Jatim.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama BNNP Jatim meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah .

Ketiga terduga pengedar tersebut, berinisial EE, EN dan H. Terduga EE dan EN diamankan di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Kecamatan , Kabupaten . Sedangkan, tersangka lainnya berinisial H, diamankan di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan .

Kepala BNNK , AKBP I Made Arjana menjelaskan, aksi tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika tersebut, terungkap saat petugas menerima informasi dari salah satu warga yang melakukan rehabilitasi di BNNK .

"Informasi awal kita terima dari warga yang melakukan rehabilitasi. Setelah itu kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka EE dan EN bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/10/2022).

Kemudian, petugas BNNK bersama BNNP Jatim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab, dimungkinkan adanya pelaku lain. Sementara dari hasil penyelidikan kedua terduga, barang harap tersebut didapat dari salah satu orang berinisial H.

Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus tersangka H di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan .

"Dari tangan pelaku diamankan dua unit handphone, 15 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 1.650.000, dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.

Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah isi didalam kamar kost tersebut dan ditemukan sebuah plastik yang berisi 40,74 gram sabu-sabu, alat timbang digital, dan plastik klip yang digunakan sebagai bungkus.

"Dari tersangka H ini ditemukan total sabu-sabu seberat 53,38 gram," tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EE dan EN dikenakan Pasal 112 ayat 1 maksimal 20 tahun. Sedangkan pelaku H dijerat pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal seumur hidup. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO