TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Mantan Anggota DPRD Tulungagung, Suwito (55), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS), pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Penetapan tersangka ini setelah Polres Tulungagung menindaklanjuti laporan korban dan mengantongi bukti yang cukup kuat.
BACA JUGA:
"kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori saat dikonfirmasi, Minggu, (23/10/2022).
Ia mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Terbongkarnya modus penipuan ini, berawal dari korban Witri Wulandari (29) Warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Witri melaporkan tersangka ke Mapolres Tulungagung karena tidak menepati janji untuk meloloskan korban dalam rekrutmen CPNS.
Dalam laporannya, korban memberikan uang tunai sebesar Rp220 juta kepada tersangka, sebagai syarat diterima sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Namun, pada akhirnya korban tidak menerima kejelasan yang pasti, hingga akhirnya menempuh ke jalur hukum.