SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyediaan ruang khusus merokok (Smoking Area) di dalam Gedung maupun Pusat perbelanjaan akan ditidakan. Hal tersebut sebagai imbas dari usulan direvisinya Perda Nomor 5 Tahun 2008, tentang Kawasan Terbatas Rokok (KTR).
Adalah Masduki Toha, Wakil Ketua DPRD Surabaya yang menyorot hal tersebut. Dikatakan dia, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
BACA JUGA:
- Gus Lilur Dorong Industri Tembakau dari Bawah, Petani Harus Jadi Penentu
- Owner RBS Gus Lilur Targetkan Kuasai Pasar Rokok Asia, Jajaki Kerja Sama Ekspor
- Dorong Kualitas Produksi, Disperdagin Kota Kediri Bekali Buruh Rokok Keterampilan dan Edukasi K3
- Menkeu Purbaya Peringati Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Oknum Penjual Pita Rokok
Salah satunya, menurut Masduki adalah ketersediaan Smoking Area. ’’Karena dengan begitu (Smoking Area didalam Gedung), justru malah melindungi para perokok dan membahayakan yang bukan perokok,’’ katanya, Kamis (7/5).
Sehingga, dengan penyediaan Smoking Area bisa dipindah untuk diletakkan diluar area Gedung atau pusat perbelanjaan. Alasannya, dengan aturan yang telah direvisi ini para ‘Ahli Hisap’ (Perokok), tidak bercampur dalam satu lokasi didalam gedung.
Terpisah, adanya revisi Perda tersebut sudah diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, drg. Febria Rachmanita. ’’Memang saat ini tengah dikaji,’’ ujarnya.
Febria menyatakan, revisi tersebut akan dikhususkan pada perubahan Kawasan Terbatas Merokok menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Sehingga, penyediaan lokasi untuk merokok tidak didalam satu area. Pengkajian tersebut turut melibatkan tenaga ahli yang saat ini tengah diproses. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




