Gelar Apel Operasi Zebra Semeru, Kapolres Mojokerto Kota Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan

Gelar Apel Operasi Zebra Semeru, Kapolres Mojokerto Kota Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria saat menggelar apel Operasi Zebra Semeru 2022, di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolres Mojokerto Kota, Senin (03/10/2022).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka meninjau kesiapan personel menuju pelaksanaan Semeru 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kota, AKBP. Wiwit Adisatria, di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolres Kota, Senin (03/10/2022).

Apel yang bertema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamtibmas yang Presisi' itu, diikuti oleh Wakapolres Kota, PJU Polres Kota, seluruh Anggota Polres Kota. Personil Gab. Kodim 0815 , Denpom V/2 dan Subgarnisun , serta Personil Gab. Dishub Kota dan Satpol PP Kota .

Kapolres Kota menjelaskan, apel ini bertujuan dalam melaksanakan Semeru yang dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur, akibat adanya peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim pada periode bulan Januari hingga Agustus 2022, angka kecelakaan meningkat sebesar 70,23 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2021 dengan korban meninggal dunia sebanyak 3.488 jiwa (naik 38,25 persen), demikian juga dengan pelanggaran lalu lintas yang meningkat cukup tajam sebanyak 70 persen dengan tilang sebanyak 308,181 kasus (naik 50,48 persen)," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, melihat tingginya angka kematian akibat laka lantas tersebut, maka perlu adanya pemberian edukasi yang intens kepada masyarakat khususnya kepada kaum milenial, agar lebih tertib berlalu lintas, sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas bisa terwujud.

"Tujuan utama dalam pelaksanaan kali ini adalah memberikan edukasi mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Pelaksanaan ini, terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan penegak hukum secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran. Seperti, Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus; serta pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO