"Itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan," ujarnya.
"Kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam SIPD ini sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak. Jangan sampai SIPD hanya diambil kulitnya saja, sedangkan substansi informasi dan tata kerja di dalamnya jauh dari tujuan penerapan SIPD itu sendiri," tegasnya.
"Saya pikir tahun 2022 sudah cukuplah kalau memang ada trial and error penerapan SIPD di Pemkab Pasuruan," sindir pria asal Bangil ini.
Perlu diketahui, dalam Permendagri No. 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di pasal 104 dan pasal 105 huruf c disebutkan bahwa dalam pembahasan rancangan perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui SIPD.
"Bila melihat regulasi tersebut serta untuk perbaikan, maka kami mendorong kepada Pemkab Pasuruan dalam pembahasan APBD 2023, semua mitra kerja komisi dapat menyajikan RKA secara elektronik melalui SIPD. Termasuk dalam pembahasan banggar dan timgar, sehingga dapat diketahui sejauh mana penerapan SIPD yang sudah dilakukan pemkab. Termasuk menyesuaikan fungsi anggaran yang dimiliki DPRD dengan SIPD itu sendiri," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News