PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Implementasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) oleh Pemkab Pasuruan mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Rusdi Sutejo.
Menurutnya, masih banyak usulan siluman dalam penerapan SIPD di Pemkab Pasuruan, akibat ketidakkonsistenan dalam perangkaan struktur APBD.
BACA JUGA:
- Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
- Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
- Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
- Rapat Perdana, Pansus Ungkap Anggaran Kopi Kapiten yang Capai Rp10 Miliar
Rusdi menyebut, hal itu terlihat dari banyaknya pergeseran anggaran antar program, bahkan antar OPD. Selain itu, terdapat penambahan anggaran pada OPD di luar usulan program yang masuk SIPD.
"Sehingga pembahasannya belum mencerminkan kaidah yang seharusnya dipatuhi oleh Pemkab Pasuruan," cetusnya.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sudah diatur mekanisme pengelolaan informasi pembangunan, keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Untuk itu, Rusdi meminta Pemkab Pasuruan mengimplementasikan SIPD sesuai Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Di mana ruang lingkup SIPD ini mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya.