Dewan Sebut SIPD Pemkab Pasuruan Belum Patuhi Regulasi Permendagri

Dewan Sebut SIPD Pemkab Pasuruan Belum Patuhi Regulasi Permendagri H. Rusdi Sutejo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Implementasi sistem informasi pembangunan daerah () oleh Pemkab Pasuruan mendapat sorotan dari Wakil Ketua H. .

Menurutnya, masih banyak usulan siluman dalam penerapan di Pemkab Pasuruan, akibat ketidakkonsistenan dalam perangkaan struktur APBD.

Rusdi menyebut, hal itu terlihat dari banyaknya pergeseran anggaran antar program, bahkan antar OPD. Selain itu, terdapat penambahan anggaran pada OPD di luar usulan program yang masuk .

"Sehingga pembahasannya belum mencerminkan kaidah yang seharusnya dipatuhi oleh Pemkab Pasuruan," cetusnya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini menjelaskan, dalam Nomor 70 Tahun 2019 sudah diatur mekanisme pengelolaan informasi pembangunan, keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Untuk itu, Rusdi meminta Pemkab Pasuruan mengimplementasikan sesuai Pasal 4 Nomor 70 Tahun 2019. Di mana ruang lingkup ini mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO