![Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA](/images/uploads/berita/700/1ef9611b90846d5faa95a11e31f09a06.jpg)
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
BACA JUGA:
- Kanwil Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usahanya
- Beri Filosofi Catur, Stafsus Menkumham Sapa WBP Lapas Malang
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
- Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
"Kami mengapresiasi respons ditjen imigrasi, bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu, selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat," ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutan di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).
Menurutnya, menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan, sangat penting. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yang bisa timbul di kemudian hari.
"Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian. Misalnya, Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspons baik oleh imigrasi," pungkas Najih.
Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
- - Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
- - Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
- - Peningkatan kompetensi petugas penginput data di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)
- - Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
- - Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan master data management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.