BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan oknum pegawai Bank Jatim bernama Arinda Marissya Putri (27). Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai Rp3 miliar.
"Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja. Tetapi tersangka tetap untuk wajib lapor dua kali seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21," ujarnya, Senin (30/8/2022).
BACA JUGA:
Ia pun menjelaskan awal mula kasus, di mana korban yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Peni Handayani, melaporkan Arinda atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Banyuwangi pada Desember 2021 lalu.
"Korban mengaku ditipu tersangka hingga dirugikan sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Modusnya, kata Kusmin, tersangka yang saat itu sebagai pegawai harian lepas Bank Jatim Banyuwangi ini memberi tawaran tabungan deposito dengan bunga tinggi kepada korban. Namun syaratnya harus memakai nama tersangka.
"Kata tersangka kepada korban, program deposito dengan bunga tinggi itu hanya berlaku untuk karyawan," ucapnya.
Korban pun tergiur dan tak menaruh curiga sama sekali karena telah mengenal korban sebelumnya. Hingga akhirnya, korban menyetorkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga terkumpul Rp3 Miliar pada Agustus 2020-Juni 2021.
"Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Ada yang dibayar tunai dan transfer sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” kata Kusmin.
Ia menyebut, kejahatan tersangka ini terbongkar ketika korban hendak mengambil uang tabungannya tersebut. Tersangka selalu berbohong dan berbelit-belit dengan berbagai alasan.