PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Pasuruan, mengelar sidang etik terkait video mesum anggota Fraksi PKB berinisial IY, Senin 29 Agustus 2022.
Sidang etik tersebut dilaksanakan tertutup di Kantor DRPD Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Desa Raci Kecamatan Bangil.
Saifullah Damanhuri, Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, menyebut pihaknya masih harus melaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
Bila terbukti bersalah, BK bisa memberi sanksi berat berupa pemberhentian dari keanggotaan dewan alias pemecatan.
"BK masih akan menggelar sidang tertutup menyikapi perkembangan yang ada ini (video mesum salah satu anggota dewan," ujar Saifullah Damanhuri, Ketua BK DPRD Pasuruan.
(Saifullah Damanhuri)
"Sementara kita kan tahunya dari media online. Kita belum sampai ke sana (penentuan sanksi), kita belum rapat," singkatnya.