ADD Sumenep Tahun 2015 Berasal dari Patungan SKPD

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Besaran anggaran dana desa (ADD) tahun 2015 di Kabupaten Sumenep, merupakan hasil "patungan" dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Sumenep.

Informasinya, pada tahun 2015 dana ADD yang bersumberkan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tembus Rp 115 miliar, Besaran dana tersebut lebih besar dari dana DD (Dana Desa) yang didanai APBN (Anggaran Pebdapatan Belanja Negara) sebesar Rp 9,40 miliar.

"Alhamdulillah saat ini dana desa mecapai Rp 115 miliar. Dana itu kami sengaja memotong anggaran dari sejumlah SKPD yang ada. Sehingga, besarannya mencapai Rp 115 miliar," kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Kabupaten Sumenep terdiri dari 334 desa yang tersebar di 18 Kecamatan wilayah daratan dan 9 Kecamatan wilayah kepulauan. Setiap desa akan mendapatkan dana desa sesuai wilayah dan potensi yang dimiliki desa tersebut.

"Ini kami alokasikan untuk semua pembangunan ditingakat desa. Sehingga, desa semakin mandi dan maju kedepannya," terang mantan Ketua DPRD Sumenep, dua preode itu.

Menurut bupati, ADD mulai saat ini sudah bisa dicairkan. Sebab, dilihat dari segi regulasi, mulai dari payung hukum (Peraturan Bupati) dan sejumlah adminitrasi lainnya sudah selesai dibuat. "Tinggal bagaimana regulasi dibawah. Kalau ditatanan pemkab sudah selesai semua," terang bupati.

Lebih lanjut Busyro berharap agar semua kepala desa lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut. Sebab penggunaan dana tersebut rentan bermasalah yang sampai melawan hukum. "Kami harap jangan sampai dalam realisasi dana DD maupun ADD disalahgunakan. Karena kalau itu terjadi bisa melawan hukum. Karena ini adalah uang negara," harapd dia.

Sementara Koordinator Tim Investigasi Sumenep Curruption Watch (SCW) Junaidi Pelor menghimbau agar pengawasan realisasi kedua dana tersebut agar dimaksimalkan. Sebab, dalam amatannya selama ini penggunaan dana ADD banyak yang disalahgunakan, bahkan ada yang sampai masuk ranah pidana.

Penyelahgunaan itu terjadi disebabkan karena banyak faktor. Salah satunya kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah. "Bisa saja itu terjadi. Sehingga meskipun pekerjaan itu tidak sesuai dengan juknis, pemerintah terkesan tutup mata," kata dia.

Oleh sebab itu pihaknta tidak menginginkan hal itu terulang kembali pada penggunaan ADD tahun 2015. "Makanya, kami harap Inspektorat, pihak legislatif maupun pemerintah daerah benar-benar memaksimalkan pengawasan. Sehingga realisasi anggaran itu terserap sesuai dengan harapan pemerintah," tukasnya. (fay/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO