Menurut Yusik, IMSAK akan terus mengawal pengambalian dana PEN ini. Juga akan terus berjuang dan siap untuk turun jalan lagi untuk memastikan dana Rp8 M tidak diambilkan dari APBD.
“IMSAK juga telah melaporkan potensi dugaan korupsi dalam penggunaan dana yang diambilkan dari dana PEN kepada Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta,” tegas Yusik.
Ia minta DPRD Situbondo memanggil Bupati Karna. “IMSAK mendesak DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Bupati Karna secara langsung untuk mengklarifikasi secara detail seluruh persoalan yang meliputi pinjaman ini. Ini momentum terbaik bagi DPRD untuk meluruskan posisinya yang tidak dilibatkan dan tidak mengetahui pengajuan pinjaman dana PEN. Inilah saatnya semuanya harus dibuka terang menderang untuk menghindari kegaduhan,” ucap Yusik penuh semangat.
Lira (Lumbung Informasi Rakyat), LSM yang getol menyuarakan perlawanan terhadap korupsi juga punya sikap sama. Didik Martono, Bupati Lira Situbondo, bahkan tanpa pikir panjang langsung menemui Syaiful Bahri, wartawan HARIAN BANGSA di Situbondo.
Saking semangatnya, ia dari Besuki rela menempuh perjalanan 50 Km lebih ke kota Situbondo hanya untuk memberikan rilis pers terkait pengembalian pinjaman dana PEN tersebut.
(Didik Martono, Bupati LiRA Situbondo (kanan, pakai topi) dan Syaiful Bahri (kiri), wartawan HARIAN BANGSA, saat wawancara tentang pengembalian dana PEN. Foto: BANGSAONLINE.com)
Lira menilai Bupati Karna telah gagal merealisasikan dana pinjaman ini. Bahkan Lira telah melaporkan ke KPK terkait penggunaan dana PEN sebesar Rp4,5 M untuk perencanaan yang dinilai kurang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini preseden buruk, karena dana PEN belum dinikmati oleh masyarakat. Sangat disesalkan dana Rp4,5 M yang telah digunakan untuk perencanaan kurang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara. Saya sudah melaporkan dugaan korupsi Rp4,5 M ke KPK,” kata Didik kepada HARIAN BANGSA, Rabu (24/08/2022).
Seperti diberitakan HARIAN BANGSA, Selasa (23/08/2022), Ketua DPRD dan sejumlah ketua partai setuju pengembalian pinjaman dana PEN melalui pengaggaran di P-APBD 20222. Namun demikian, timbul silang pendapat terkait pengembalian dana Rp3,5 M dari beban bunga dan Rp4,6 M dari beban perencanaan pembangunaan di dinas PU yang telah direalisasikan jika harus menjadi beban rakyat. (Syaiful Bahri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News