JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang memulangkan ratusan simpatisan dan relawan yang diamankan saat proses penjemputan paksa M Subchi Azal Tsani (MSAT), putra kiai yang terjerat kasus pencabulan dari Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jumat (7/7/2022). Dari total 323 simpatisan yang dipulangkan, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan mulai hari ini. Lainnya kita pulangkan. Sebelum dipulangkan kita lakukan pemeriksaan kesehatan dulu dan diberikan pengarahan," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA:
- Polres Jombang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita BB Upal Mencapai Miliaran Rupiah
- Ditlantas Polda Jatim Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Jombang
- Bus Rombongan Siswa SMP Asal Malang Hantam Truk di Tol Jombang, Dua Tewas
- Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Ia mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi polisi dalam mencari keberadaan MSAT.
"Barang siapa yang menghalangi, merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa, yakni dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun," ungkapnya.
Ia menuturkan, dari 323 simpatisan yang diamankan terdapat puluhan yang masih anak-anak. Untuk itu, pihaknya melibatkan petugas dari dinas perlindungan anak.