Kantor Bakesbangpol Kabupaten Blitar. (Tri Susanto/BANGSAONLINE)
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). MK menilai, beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs Mujianto mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan MK. Sehingga keputusan itu harus dilaksanakan secara konsekuen.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Menurutnya, undang-undang Ormas pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan. Selain itu peraturan itu juga dalam rangka membangun kehidupan masyarakat di daerah yang lebih sejahtera, nyaman dan damai.
Dijelaskan, MK membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang Ormas, karena ada permohonan dari beberapa Ormas. Namun pembatalan ini hanya terjadi untuk beberapa pasal saja.
Pemerintah Kabupaten Blitar mematuhi putusan MK ini. Untuk itu nantinya mekanisme pengaturan Ormas akan mengacu pada ketentuan ini. Pemkab Blitar juga masih akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Ormas ini yang akan mengatur secara lebih detail.
Melalui Bakesbangpol, Pemerintah Kabupaten Blitar meminta semua organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menerapkan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 yang telah dirubah ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




