JEMBER, BANGSAONLINE.com - Meski hasil evaluasi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember oleh Gubernur telah terbit, namun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember, menilai raperda RTRW masih belum final.
NU menganggap raperda RTRW sebagai produk cacat, karena dalam perumusan, tidak melibatkan elmen masyarakat yang akan menerima dampak dari raperda. Terlebih, dalam hasil evaluasi Raperda RTRW itu, Gubernur memperbolehkan aktifitas pertambangan di Kabupaten Jember, selama sesuai dengan Undang-undang.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Wakil Ketua PCNU Jember, Abdul qodim Manembojo, menegaskan, sejak awal NU menolak jika klausul pertambangan dimasukkan ke dalam Raperda RT-RW. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang, pembangunan perekonomian di Kabupaten Jember meliputi 5 sektor.
Yakni, sektor pertanian, perkebunan, eko wisata, agro industri, dan sektor perikanan. Sehingga masuknya klausul pertambangan di dalam Raperda RTRW Kabupaten Jember, jelas-jelas menabrak UU Tata Ruang. “Kami sedang menyiapkan draft gugatan, yang nantinya akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, melalui pengurus wilayah dan PBNU,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




