"Karena Pesanggrahan Keramat adalah milik Nur Hudi Didin Arianto, maka Nasdem Gresik menyerahkan mekanismenya kepada DPRD Gresik untuk dilakukan penindakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Fuad mengklaim bahwa DPD Nasdem Gresik telah memberikan teguran kepada Nur Hudi Didin Arianto agar selalu memberikan kedamaian kepada masyarakat dengan menjaga sikap dan tindakan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Saat disinggung soal adanya aduan terhadap BK DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Polres Gresik, Fuad mengaku menyerahkan hal itu kepada masing-masing lembaga yang menanganinya.
"Untuk yang di DPRD mekanismenya saya serahkan di DPRD, begitu juga yang di MUI dan Polres Gresik. Nasdem Gresik sangat menghormatinya," tuturnya.
Sementara itu, terkait sikap pimpinan DPRD Gresik yang menonaktifkan sementara jabatan Ketua BK yang dipegang Muhammad Nasir, Fuad mengaku belum tahu. "Belum ada surat dari DPRD saal itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini pimpinan BK sementara dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan. (hud/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News