Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah

Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com bersama dewan setempat mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Khofifah dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/6/2022).

Dalam sambutannya, Khofifah menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini, yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi itu, diharapkan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Dengan demikian, pondok pesantren dapat berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan , yaitu Jatim Berkah.

Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional. Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

"Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Khofifah.

Perda ini diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. 

Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan, oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah. Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis dengan adanya Perda ini pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

" merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi _agent of change_. bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tuturnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama. Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. 

Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting. Kemenag Jatim diharapkan dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.

"Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.

Dengan semua itu, kata Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," ujarnya.

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini," imbuhnya.

Seusai mengesahkan Raperda menjadi Perda Fasilitasi Pengembangan , Gubernur Khofifah membacakan Nota Penjelasan terhadap Raperda Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. (*)

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO