BOJONEGORO (BANGSAONLINE.com) - Dua karyawan kontraktor EPC 1 Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, PT Tripatra Samsung diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kalitidu, Bojonegoro. Sebab, dua pekerja itu telah melakukan penggelapan kabel milik perusahaan.
Dua karyawan yang ditahan itu, Daniel Kurniawan (37) asal Jalan Plesiran, Lebak Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, dan rekannya Ramadhan Sirait (30), asal Tambakrejo, Cilacap, Jawa Barat.
Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu mengatakan, kejadian penggelapan itu pada kata Sabtu (04/05/2015) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, kedua tersangka telah mengeluarkan barang berupa kabel power sepanjang kurang lebih 50 meter tanpa ijin dari gudang di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh security yang sedang berjaga.
Dia menyampaikan, dari kesaksian di lokasi kejadian, dua pelaku datang ke gudang dan memotong kabel power serta membawanya ke lokasi proyek di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Akan tetapi, pengambilan itu tidak disertai dokumen atau surat perintah resmi.
"Ternyata setelah kami cek ke lokasi yang dimaksud, kabel tersebut tidak ada," jelasnya, Jumat (17/4).
Dumas menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP maka patut diduga ada upaya penggelapan barang berupa kabel milik PT Tripatra. Sehingga, kedua pelaku langsung ditahan untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, berupa gulungan kabel dari sisa yang diambil pelaku, linggis, martil, yang digunakan untuk memotong kabel dan kendaraan Xenia yang digunakan mengangkut kabel.
"Kita masih kembangkan kasus ini apakah tersangka ini memenuhi pesanan, atau yang lain," pungkasnya.











